Peraturan Menteri Kehutanan No 75 Tahun 2014 tentang Polisi Kehutanan

BukaPdf - Peraturan Menteri Kehutanan nomor 75 tahun 2014 tentang polisi kehutanan ini dikeluarkan karena menimbang bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Polisi Kehutanan


permenhut 75 tahun 2014 tentang polhut

Pasal 1 angka ke-2 menyebutkan bahwa :
Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Pasal 1 angka ke-18 menyebutkan bahwa :
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam

Saat ini Polisi Kehutanan di Kementerian LHK berada di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK dan Direktorat Jenderal KSDAE.

Idealnya, Polisi Kehutanan berada dibawah  1 komando (1 eselon I saja).


Demikian informasi UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca langsung file pdf dibawah ini atau disini.







Sumber : Kemenlhk

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel