Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 86 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KLHK

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 86 tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, dikeluarkan untuk menetapkan besaran tunjungan kinerja yang seharusnya diperoleh setiap pegawai lingkup Kementerian LHK.

permenlhk 86 2018 bukapdffile

Tunjangan Kinerja Calon Pejabat Fungsional Tertentu sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya untuk 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS.

Tunjangan Kinerja Calon Pejabat Fungsional Tertentu yang belum diangkat menjadi Pejabat Fungsional Tertentu, sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya untuk tahun kedua dan seterusnya sejak diangkat PNS

Demikian informasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 86 tahun 2018 TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca langsung file pdf dibawah ini atau disini.







Sumber : Kemenlhk

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel